Sukses

Kemenakan Gubernur Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia senilai Rp 2 miliar lebih di DPRD Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akhirnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman satu tahun penjara.

Liputan6.com, Palangkaraya: Setelah melalui masa persidangan yang selama 5 bulan dengan memeriksa 65 saksi, akhirnya jaksa penuntut umum, Meidie SH dan Endah
SH, menuntut Aris Narang dengan hukuman satu tahun penjara, Selasa (23/2). Aris Narang sendiri adalah keponakan Teras Narang yang merupakan Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3, juncto pasal 18 ayat 1, UU
No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa dituntut karena dianggap melakukan korupsi anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia senilai Rp 2
miliar lebih di DPRD Kota Palangkaraya. Aris adalah ketua DPRD Palangkaraya 2004-2009.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang dipimpin Kusriyanto SH dan hakim anggota Ketut Suwarta SH, serta Susmawati SH, menunda sidang selama dua minggu kedepan.  Persidangan kasus korupsi yang mendudukkan Aris Narang sebagai terdakwa ini cukup banyak mendapat perhatian  warga masyarakat. Sementara itu untuk menjaga  keamanan selama persidangan, puluhan aparat kepolisian tampak berjaga jaga disekitar ruang persidangan.(IDS/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini