Sukses

VIDEO: Warga yang Tolak Ahok Kampanye Bisa Dipidana

10 November kemarin puluhan polisi bersenjata lengkap serta sejumlah polwan bersiap mengamankan kampanye Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kembali melaporkan adanya penolakan terhadap pasangan cagub dan cawagub nomor urut dua ini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (11/11/2016), sejumlah barang bukti seperti foto dan video sekelompok warga di Kedoya, Jakarta Barat yang menggelar aksi penolakan turut dilampirkan.

"Di Kembangan Utara dan di Kedoya tadi. Untuk kesekian kalinya yah untuk penolakan ini. Kita coba bertanya pada masyarakat di situ. Keyakinan kita dan ada beberapa dugaan bahwa memang bukan dari warga tempat wilayah Pak Ahok berkampanye," jelas Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andriano.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu pusat menyatakan warga yang menolak pasangan calon saat melakukan kampanye bisa terkena pasal pidana. Yaitu Pasal 187 Ayat 4 UU No 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilu dengan ancaman penjara 6 bulan atau denda sebesar Rp 6 juta.

"Setiap orang yang menghalang-halangi kampanye pasangan calon itu ada pasal pidana. Warga negara kita ingatkan, jangan sampai menghalangi pasangan calon dan tim suksesnya yang sudah menjadwalkan kampanye," jelas Ketua Bawaslu RI Muhammad.

Kamis, 10 November kemarin, puluhan polisi bersenjata lengkap serta sejumlah polwan bersiap mengamankan kampanye gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Di saat bersamaan, puluhan warga menggelar aksi demo menolak kedatangan Ahok. Melihat situasi tidak kondusif, Ahok pun akhirnya membatalkan kampanye. Sedikitnya sudah lima kali Ahok-Djarot mendapat penolakan dan protes dari warga sejak masa kampanye yang dimulai tanggal 28 Oktober lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.