Sukses

KPK Bidik Eks Mendagri di Kasus Korupsi e-KTP?

Dalam waktu dekat, KPK akan menjerat pihak lain yang mesti dimintai pertanggungjawaban dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Menurut Agus, tak mungkin hanya tersangka Irman dan Sugiharto saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.

"Saya sampaikan, kerugian negara kasus ini Rp 2,3 triliun. Pasti yang bertanggung jawab tidak hanya 2 orang itu,‎" ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Agus menjelaskan, biarkan para penyidik bekerja lebih dulu. Sebab, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti‎ yang cukup untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.

"Saya sudah sampaikan, penyidik sedang dalami semuanya. Penyidik sedang kembangkan mencari data, alat bukti," ujar Agus.

Meski begitu, ketika didesak apakah eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi salah satu pihak yang dibidik, Agus belum mau memastikan. Yang jelas, dalam waktu tidak lama KPK akan menjerat pihak lain yang mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus ini.

"Saya tidak mendahului seperti itu. Tapi dimungkinkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, kami menyasar penanggung jawab yang lain," kata Agus.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,8 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Mendagri

Video Terkini