Sukses

Antasari Azhar Bebas, Ini Permintaan Keluarga Nasrudin Zulkarnaen

Andi mengungkapkan, Antasari berjanji kepada keluarga korban akan mengungkap siapa dalang di balik kematian Nasrudin.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya mendapatkan bebas bersyarat dari penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Keluarga korban pun bereaksi atas bebasnya Antasari.

Adik kandung Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar mengucapkan selamat atas bebasnya Antasari. Kendati begitu, pihak keluarga korban tetap menagih janji Antasari selama ia dipenjara.

"Bahwa kami keluarga almarhum mengharapkan Antasari untuk komit dengan janjinya," ujar Andi dalam konferensi pers di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2016).

Andi mengungkapkan, Antasari berjanji kepada pihak keluarga korban akan mengungkap siapa dalang di balik kematian Nasrudin. Sebab, selama ini Antasari mengaku menjadi korban kriminalisasi dengan dituding sebagai otak di balik kematian Nasrudin.

"Sehingga saya harus ingatkan dia kembali, mohon ingat janji Anda, tolong buka nurani Anda bahwa di balik kebebasan Anda ada saudara saya yang terbunuh, ada keluarga almarhum yang mengalami trauma dan sakit sampai sekarang," papar dia.

Petinggi perusahaan swasta di bidang alat kesehatan ini mengaku, pihak keluarga cukup berat menyatakan ada rekayasa di balik kematian Nasrudin. Namun, keluarga bersedia lantaran ada jaminan dari Antasari untuk mengungkap aktor sebenarnya di balik kematian Nasrudin.

"Itu yang harus saya ingatkan ke Antasari. Bahwa saya mengatakan ini rekayasa adalah perjuangan yang berat, butuh keberanian untuk mengungkapkan itu," ucap Andi.

"Saya kira (mantan) Ketua KPK punya keberanian di atas rata-rata. Itu aja sudah cukup," pungkas Andi.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Antasari akhirnya bebas bersyarat dari LP Klas 1 Tangerang hari ini sekitar pukul 10.10 WIB. Mantan Ketua KPK itu bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.