Sukses

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Pembelaan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah menilai pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) telah melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan tindak penghasutan saat demo 4 November.

Tahu dirinya dilaporkan, Fahri menyayangkan langkah tersebut. Menurut dia, banyak pihak yang tidak memahami peta konstitusi dan undang-undang (UU) sesudah amandemen ke-4, sehingga menyebabkan banyak pernyataan yang sebetulnya sudah tidak relevan.

"Pertama soal demonstrasi, masih digunakan kata ditunggangi dan digerakkan, padahal sebetulnya demonstrasi dan penggeraknya legal dan sah. Lalu buat apa susah-susah mencari dalang dan penunggang segala?" ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Kedua, lanjut dia, terkait soal makar. Fahri menilai pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru.

"Makar dalam terminologi aslinya di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebut anslaag. Aanslag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval, yang dalam bahasa Inggris artinya violent attack. Artinya, makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat," ujar Fahri.

Memang, ujar dia, di Bab II KUHP sebelum reformasi, makar dibahas dari Pasal 104 sampai 129. Namun, sekarang sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal makar yang tersisa hanya yang terkait violent attack, seperti membocorkan rahasia negara dan bekerja sama dengan tentara asing dalam massa perang.

Sementara yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara, kata Fahri, sudah berubah menjadi delik aduan. Amandemen 1945 memigrasi segala anasir otoriter yang berpotensi mengekang kebebasan befikir dan berekspresi masyarakat.

Jadi, ujar Fahri, salah tempat jika sekarang masih ada yang berpikir tentang makar. Menurut dia, presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial.

"Ketiga, soal posisi dan tugas legislatif. Yang perlu diketahui oleh kita adalah bahwa tidak ada fungsi pengawasan eksekutif pada legislatif, yang memiliki fungsi pengawasan itu adalah legislatif," kata Fahri.

Jadi, Fahri menambahkan, ini bukan soal makar atau melawan, melainkan soal pengawasan.

Sebelumnya, kelompok Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Fahri dilaporkan atas dugaan tindak penghasutan untuk melakukan tindakan makar. Dugaan tersebut berawal dari orasi Fahri Hamzah pada demo 4 November.

"Dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan oleh Fahri Hamzah waktu demo 4 November kemarin," ujar Birgaldo Sinaga selaku relawan BaraJP.

BaraJP mengaku kecewa, karena sebagai seorang Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengucapkan perkataan yang diduga mengandung unsur penghasutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.