Sukses

Pengacara Pertanyakan Substansi Penangkapan 5 Kader HMI

HMI, melalui pengacaranya, menilai insiden penangkapan itu merupakan sebuah pemaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi tersangka atas kerusuhan demo 4 November 2016. Mereka ditangkap kemarin di lokasi berbeda.

Pengacara kelima kader HMI itu pun mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sore tadi. Kedatangannya ini guna mengadukan tindakan polisi yang dianggap semena-mena.

"Apa dasarnya (penangkapan)? Substansinya, kesalahannya apa?" papar koordinator tim penasihat hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Kenapa secara mendadak dan dengan cara yang tidak sewajarnya? Surat penangkapan tidak ada," dia menambahkan.

Menurut dia, penangkapan lima kader HMI kemarin tidak diketahui keluarga bersangkutan. HMI menilai insiden penangkapan itu merupakan sebuah pemaksaan. Terlebih, penangkapan itu dilakukan pada Senin dini hari, 7 November 2016.

"Inikan suatu hal yang sebenarnya biasa (prosedural) harusnya surat penangkapan itu diserahkan kepada keluarganya, kalau yang bersangkutan tak menerima ya harus ke keluarganya, biar keluarganya tahu. Nah kalau keluarganya tak tahu terus terjadi apa-apa? Terus gimana? Yang terjadi ini adalah keluarganya tidak tahu. Jadi hanya menangkap orang secara paksa," ucap Syukur.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima kader HMI menjadi tersangka terkait tindak kekerasan saat demo 4 November. Berdasarkan hasil investigasi, mereka terlibat dalam upaya perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu.

"Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sudah dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa ini.

Awi mengatakan, penindakan dilakukan pada malam hari, Senin 7 November kemarin. Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda dan sempat di antaranya melawan saat akan ditangkap.

Kelima pelaku adalah Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka yang berasal dari luar Jakarta itu berstatus mahasiswa.

"Mereka melanggar Pasal 214 juncto 212 terkait yang bersangkutan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas secara bersama-sama," Awi menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini