Sukses

Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Terbuka, Begini Sikap Ahok

Ahok menyebutkan, jika gelar perkara dilakukan secara terbuka dan disiarkan, maka seluruh dunia akan menonton.

Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diperiksa selama 9 jam oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Apa saja yang dilakukan Ahok selama 9 jam di depan penyidik?

"Pemeriksaan kemarin ya pasti lama lah. Karena dia mau menemukan ada enggak niat (nistakan Islam). Dia pingin tahu mengapa bisa berpikiran itu. Misalnya, "pidato bapak itu pakai teks nggak?" Enggak pakai teks," ujar Ahok di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Ahok menilai, keputusan Bareskrim melakukan gelar perkara terbuka merupakan langkah tepat.

"Kenapa kita ingin rapat kita itu terbuka? Kalau rapat dibuka kan semua orang nonton. Saya kira ini keputusan tepat," ucap Ahok.

Menurut Ahok, dengan gelar perkara terbuka, orang yang curiga padanya dapat menilai dan menonton hasil pemeriksaan dirinya di Bareskrim.

"Ketika orang penuh prasangka, curiga, enggak kenal, ketika itu dibuka sidangnya, berita acara kan udah keluar, juga divideoin, jadi kalau ada bagian-bagian, kan nggak mungkin 9 jam diputar dan ditonton. Waktu ada bagian pertanyaan, kalau orang enggak percaya, dia (Bareskrim) ada semua yang gugat dateng nih, nanti itu dibuka," jelas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok menyebutkan, jika gelar perkara dilakukan secara terbuka dan disiarkan, maka seluruh dunia akan menonton.

"Orang bisa tahu kamu ada niat atau enggak (nistakan agama). Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta,"Ahok menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini