Sukses

PBNU: Siapa pun Tak Boleh Intervensi Kasus Ahok

Masyarakat bisa menerima apapun hasil yang diputuskan Kepolisan. Baik itu bersalah ataupun terbukti tidak melakukan perbuatan yang dituding

Liputan6.com, Jakarta - Demonstrasi Jumat 4 November 2016 kemarin, berakhir ricuh. Massa aksi ngotot memminta pihak Kepolisian, bahkan pemerintah untuk segera mengusut kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tajahaja Purnama atau Ahok.

Meksi demikian, Rois Syuriah Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksakan kehendak dan mengintervensi kinerja Kepolisian. Bahkan, menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, juga tidak boleh melakukan intervensi pada kasus itu.

"Siapa saja, termasuk Presiden, tidak boleh melakukan intervensi. Rakyat tidak boleh memaksakan kehendak. Serahkan kepada Kepolisian. Tinggal ikuti aturan saja. Agar setiap orang tidak menjadi hakim di negeri hukum ini," ucap Ishomuddin kepada Liputan6.com, Minggu (6/11/2016).

Dia pun meminta agar nantinya, masyarakat bisa menerima apapun hasil yang diputuskan Kepolisan. Baik itu bersalah ataupun terbukti tidak melakukan perbuatan yang dituding kepada Ahok.

"Apapun hasil pihak kepolisian, masyarakat harus menerima. Kalau salah silakan dilanjutkan. Kalau tidak bersalah, maka harus dibebaskan," jelas Ishomuddin.

Karena itu, dia memuji langkah Kepolisian, yang bekerja dengan baik. Dan tidak mau diintervensi oleh apapun juga, meski ada kericuhan pada aksi 4 November kemarin.

"Presiden kan tidak boleh intervensi proses hukum yang ada. Karenanya, masyarakat hendaknya bersabar. Dari awal pihak Kepolisian sudah bekerja dengan baik. Saya juga minta pak Presiden tak melakukan intervensi. Pak Jokowi sudah mengiyakan," pungkas Ishomuddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.