Sukses

Suap Pilkada, KPK Periksa Anggota DPRD Buton

KPK memeriksa Ketua Komisi IV DPRD Buton, Sultra, Yaudu Salam Adjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa perkara Pilkada Buton.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi IV DPRD Buton, Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Adjo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa perkara Pilkada Buton 2011 dengan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Selain itu, KPK memeriksa anggota DPRD Buton, Abdul Hasan Mbou.‎ Juga dua orang lain dari pihak swasta dan wiraswasta, yakni Abu Umaya dan La Ode Muhammad Agus Mu'min. Mereka pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ pada 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Suap ini diungkap sendiri oleh Bupati Buton Samsu Umar. Dia mengaku pernah memberikan Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.

Menurut dia, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.

Pada kasus ini, penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa pilkada yang 'dimainkan' oleh Akil di MK.

Mereka yang terjerat dalam kasus Akil ini, di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini