Sukses

KPK: OTT Pejabat Ditjen Pajak Tak Ganggu Tax Amnesty

Priharsa menjelaskan,‎ Menkeu Sri Mulyani juga sudah mengizinkan KPK untuk pengembangan seluas-luasnya kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia tak akan mengganggu tax amnesty atau pengampunan pajak.

‎"Pengembangan dalam penyidikan kasus ini tidak akan ganggu tax amnesty. Kemarin Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) juga sudah bilang tak ganggu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Priharsa menjelaskan,‎ Menkeu Sri Mulyani juga sudah mengizinkan KPK untuk pengembangan seluas-luasnya kasus ini. Terutama soal penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.

"KPK sudah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen," ucap Priharsa.

Terkait penggeledahan, lanjut Priharsa, penyidik telah‎ menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan Kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di kawasan Mangga Dua, Jakarta.‎ Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Rajesh dan Handang.

"Sejak tadi malam sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel‎," kata Priharsa.‎

Dari penggeledahan itu, kata Priharsa, penyidik menyita sejumlah barang. Salah satunya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

"Termasuk dokumen STP (Surat Tagihan Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu‎," kata Priharsa.

KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya, untuk menyelesaikan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini