Sukses

Diperiksa Bareskrim Polri, Rizieq Shihab Akan Ditanya Hal Ini

Saksi adalah dia yang mengalami kejadian dugaan tindak pidana secara inderawi.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kasus ini bermula ketika muncul potongan video kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu dan diunggah akun Facebook "Si Buni Yani" (SBY). Dalam potongan video itu terdapat kalimat Ahok yang diedit dan dinilai penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat 7 Oktober 2016, sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Dalam perjalanannya kasus ini diambil alih Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan arti saksi adalah "Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."

Lalu, apakah kesaksian Rizieq Shihab terkait dengan kesaksian dia di Kepulauan Seribu?

"Kita tanya pengetahuan dia apakah kaitan dengan kalimat itu atau apa. Dia dipanggil sebagai saksi adalah atas permintaan pelapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Penyidik nantinya akan menampung seluruh keterangan yang disampaikan oleh Rizieq. "Apa yang beliau tahu kita akan tanya, kalau beliau memberikan pengetahuan tentang agama akan kita tampung," ujar Agus.

Hingga hari ini sudah 21 saksi diperiksa penyidik ditambah dengan pemeriksaan Ahok yang berinisiatif mendatangi Bareskrim, meski belum ada surat pemanggilan untuk diperiksa.

Menurut Agus, penyelidikan kasus dengan terlapor Ahok saat ini terus berjalan. Pihaknya mengesampingkan imbauan Kapolri sebelumnya yang menyebut soal penundaan proses hukum terhadap terlapor yang berkontestasi dalam Pilkada.

"Kita terus jalan, kita selidiki, buktinya kita kesampingkan telegram itu, karena ini hal sensitif," kata Agus.

Namun, Agus mengimbau masyarakat bersabar. Proses hukum dilakukan melalui berbagai tahapan dan tidak sekejap.

"Kita tangani. Kita mengundang orang untuk diperiksa, didengarkan keterangannya, keahliannya dan memohon waktu, sabar. Jangan sampai kita menangani dengan emosi," Agus menjelaskan.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, Rizieq Shihab akan datang sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (3/11/2016) siang ini.

"Diperiksa sebagai ahli, karena pelapor berhak mengajukan ahli dalam penyelidikan ini," kata Munarman saat dihubungi Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.