Sukses

KPK Periksa Gubernur BI Terkait Kasus E-KTP

Tiba di KPK, Agus langsung masuk ke lobi dan enggan bicara banyak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi e-KTP 2011-2012. Kali ini, komisi antirasuah itu memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

Agus pun memenuhi panggilan KPK. Tiba di KPK, dia langsung masuk ke lobi dan enggan berbicara banyak.

"Nanti saja ya, kalau saya sudah keluar," ucap Agus, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, kedatangan Agus untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan. Dia diperiksa sebagai saksi tersangka Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Agus seharusnya diperiksa 25 Oktober lalu, namun dia tidak bisa hadir. "Yang bersangkutan minta dijadwalkan pemeriksaan ulang 1 November," kata Yuyuk.

KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012, Jumat 30 September 2016. Irman diduga korupsi bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini