Sukses

Jangan Macam-macam Jika Tak Ingin Dipenjara

Bagi para lelaki dan perempuan yang ingin nikah siri sebaiknya bersiap dipenjara atau didenda. Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan yang mengatur nikah siri, kawin kontrak, dan poligami.

Liputan6.com, Jakarta: Para lelaki dan perempuan yang ingin nikah siri bersiap-siaplah dipenjara atau didenda. Sebab pemerintah kini telah menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama tentang

Perkawinan yang mengatur nikah siri, kawin kontrak, serta poligami. Dimaksudkan dengan adanya rancangan undang-undang peradilan agama tentang pernikahan dapat melindungi para istri dan anak-anak hasil nikah siri. "Peraturan tersebut dibuat agar di satu sisi masyarakat tidak berzinah dan di sisi lain supaya perempuan dan anak-anak terlindungi," kata Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar, di Jakarta, Selasa (16/2).

Selain itu, RUU tersebut diharap agar kasus sebagai contoh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang menikahi gadis di bawah umur tidak terulang kembali. Saat itu, Syekh Puji menikah siri dengan Lutfiana Ulfah yang baru berusia sebelas tahun.

Adapun susunan RUU tersebut adalah pada pasal 143 misalnya disebutkan pelaku pernikahan siri bisa didenda maksimal Rp 6 juta atau kurungan maksimal enam bulan. Kemudian, pelaku nikah mut'ah atau kawin kontrak diancam pidana maksimal tiga tahun dan perkawinannya batal demi hukum. Sementara bagi para lelaki yang ingin berpoligami atau menikahi isteri kedua, ketiga, atau keempat, bukan saja harus mendapatkan

izin dari isteri pertama, tapi izin tersebut harus disahkan di pengadilan. Sebab jika tidak, anda bakal didenda maksimal Rp 6 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Tak ketinggalan RUU tersebut juga mengatur perkawinan beda kewarganegaraan. Pada pasal 142 menyebutkan, calon suami berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon isteri sebesar Rp 500 juta.(BJK/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.