Sukses

Kata JK Soal Status Tersangka Dahlan Iskan

Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Dahlan Iskan. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Wakil Presiden Jusuf Kalla prihatin dengan kondisi Dahlan Iskan saat ini. Terlebih, JK dan Dahlan pernah merintis bersama perusahaan media di Makassar.

JK mengaku tidak tahu detail kasus yang menjerat Dahlan saat ini. Tapi, JK berkeyakinan Dahlan tak pernah berniat korupsi.

"Ya kalau seperti itu, tentu proses pengadilan lah nanti yang menentukan apa benar tidaknya. Saya enggak yakin Pak Dahlan punya niat seperti itu ya. Tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah ya dihubung-hubungkan terus. Jadi tapi itu tugas mereka (kejaksaan) lah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Berbagai spekulasi muncul setelah penetapan Dahlan sebagai tersangka. JK tak mau menanggapi dugaan kriminalisasi seperti yang banyak beredar. Jika Dahlan berkeberatan atas penetapan tersangka tersebut, pria yang pernah menjalani transplantasi hati itu bisa menggunakan berbagai mekanisme hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Dahlan berkomentar penetapan status tersangka kepadanya tidak lepas dari peran penguasa. Dia pun terjerat dan harus mendekam di penjara.

JK pun enggan berkomentar banyak soal itu. Dia yakin penguasa yang dimaksud tidak ada di Jakarta. Terlebih, Dahlan merupakan mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono dan menjadi bagian dari Tim Sukses Jokowi-JK saat Pilpres 2014.

"Jadi tidak mungkin penguasa dalam ukuran di sini, di Jakarta ini, berbuat seperti itu, pasti tidak lah. Jadi kita menunggu saja proses selajutnya," JK memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini