Sukses

Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Sukma Terhadap Habib Rizieq

Ini terkait laporan Sukmawati Soekarnoputri yang menganggap Habib Rizieq melecehkan Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya akan memeriksa salah satu video yang menayangkan tabligh akbar Front Pembela Islam (FPI) yang diunggah dalam YouTube sejak dua tahun lalu.

Ini berkait laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, terhadap imam besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Di mana ia menilai Habib Rizieq telah melecehkan Pancasila saat tabligh akbar FPI, yang terekam dalam video tersebut.

"Tentu kita akan periksa, kita akan tanya, 'Habib maksud kalimatnya itu apa?' dan seterusnya. Jadi kami akan profesional saja dalam menangani kasus ini. Tidak boleh berat sebelah," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Pemeriksaan video tersebut nantinya melibatkan ahli IT untuk memastikan keasliannya. Ari melanjutkan, polisi juga akan melakukan uji digital forensik terhadap video itu. Bahkan, jika perlu memanggil pemilik akun yang mengunggah video itu dalam YouTube untuk dimintai keterangan.

"Secara normatif tentu kami terima laporan itu. Lalu kita proses. Tahapannya, videonya itu didapat pelapor darimana? Jika dari YouTube nanti pemilik akun YouTube itu akan kita periksa. Apa motivasinya mengupload video itu," tambah Ari.

Sebelumnya, Sukmawati menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia.

Itu dikatakan Sukmawati saat melapor di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016. Sukmawati mengatakan baru melapor sekarang karena baru mengetahui adanya video tersebut pada bulan Juni 2016.

Laporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal  310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini