Sukses

Tak Hanya ITE, DPR Juga Sahkan RUU Merek

Dessy menjelaskan perdagangan barang dan jasa meningkat signifikan, karena perkembangan teknologi informasi dan sarana transportasi.

Liputan6.com, Jakarta Rapat paripurna DPR hari ini tak hanya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi juga mengesahkan RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang-Undang (UU).

Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Merek dan Indikasi Geografis Dessy Ratnasari mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaannya, kepada pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian RUU ini.

"Berkat keseriusan kita bersama, keikhlasan dan partisipasi aktif semua pihak, akhirnya kita dapat menyelesaikan RUU ini. Semoga apa yang telah dikerjakan menjadi amalan kita bersama dan diridai oleh Allah SWT," ungkap Dessy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dessy menjelaskan perdagangan barang dan jasa terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi dan sarana transportasi, yang menyebabkan aktivitas di sektor perdagangan terus meningkat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, kata Dessy, merek sebagai karya intelektual manusia yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan, memegang peranan yang sangat penting.

"Dengan semakin kuatnya arus globalisasi di segala bidang, termasuk sektor perdagangan barang dan jasa yang sudah tidak mengenal batas-batas wilayah negara, regulasi di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk merek harus senantiasa mampu mengikuti perkembangan yang ada," papar Dessy.

Anggota Komisi VIII DPR ini menuturkan Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, walaupun UU tersebut telah mengakomodasi ketentuan perjanjian internasional lainnya di bidang merek, namun substansi UU tersebut masih perlu disempurnakan.

Tujuannya, lanjut Dessy, agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon merek, dengan melakukan penyederhanaan prosedur dan proses pendaftaran.

Karena itu, kata Dessy, penggantian UU Nomor 15 Tahun 2001 diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan sesuai standar perlindungan dalam konvensi internasional. Tidak hanya bagi merek tetapi juga indikasi geografis.

"Diharapkan dengan meningkatnya jumlah merek dan indikasi geografis yang didaftarkan, meningkatkan pula jumlah pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak yang selama ini lebih banyak didominasi oleh pendapatan sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara," terang Dessy.

"Kami optimis bahwa UU Merek dan indikasi geografis ini dapat memberikan kontribusi nyata, bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat," tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.