Sukses

Top 3: Jessica: Satu Hari Dihukum, Saya Tidak Rela

Keyakinan itu berdasarkan tidak adanya bukti-bukti yang kuat di persidangan yang menyatakan Jessica menaruh racun sianida di kopi Mirna.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso secara sah dan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ini mematahkan keyakinan penasihat hukum terdakwa yang optimistis kliennya bebas.

Keyakinan itu berdasarkan tidak adanya bukti-bukti yang kuat di persidangan yang menyatakan Jessica menaruh racun sianida di kopi Mirna. 

Keyakinan Jessica bahwa dirinya bakal diputus bebas sebelum vonis hakim dijatuhkan menjadi berita yang paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Kamis (27/10/2016). 

Selain itu, ritual Jessica Wongso jelang vonis hakim dan kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Partahi Tulus Hutapea yang tengah menangani perkara dugaan pembunuhan I Wayan Mirna Salihin juga tak kalah populer.

Berikut ulasan berita-berita terpopuler selengkapnya, yang terangkum dalam Top 3 News:

1. Jessica ke Otto Jelang Vonis: I'm Ready, Om...

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat jeda pembacaan nota replik JPU pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang vonis atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto menegaskan, Jessica tetap pada keyakinannya bakal diputus bebas.

"Saya tanya Jessica tadi, bagaimana are you ready? dia bilang 'Im ready om'," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Keyakinan Jessica divonis bebas, kata dia, berdasarkan pada fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada bukti kuat yang menyatakan kliennya menaruh racun sianida di kopi Mirna. Jessica juga menyatakan dia tak melakukan apa yang dituduhkan selama ini.

"Dia bilang, 'saya yakin bahwa saya bebas'. Tapi bagaimana pun kan you harus berpikir yang terburuk.

Dia bilang, 'om, satu hari pun saya dihukum saya tidak rela dan saya akan banding'," ucap Otto menirukan perkataan Jessica.

Selengkapnya...

2. Ritual Jessica Jelang Vonis Kasus Kopi Sianida

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Terdakwa Jessica tengah jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelum sidang vonis digelar, Jessica yang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu saat ini berada dalam kondisi sehat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti.

Menurut Ika, beberapa hari ini, Jessica Wongso lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah dan mengisi waktu dengan aktivitas harian yang biasa ia jalankan.

"Dia lebih banyak ibadah, dia beberapa kali meminta waktu untuk ke wihara, menjalankan ibadah di wihara," ucap dia.

Ia pun mengatakan demi memberi semangat kepada Jessica, keluarga dan pengacara Jessica pada Selasa, 25 Oktober 2016 telah menjenguk perempuan berusia 28 tahun itu. Mereka pun meminta izin agar dapat menunaikan ibadah bersama Jessica saat kunjungan tersebut.

Selengkapnya...

3. Uang Diduga Suap Hakim Perkara Jessica Ditukar Dollar Singapura

Petugas memperlihatkan barang bukti dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengamankan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura, Jakarta, Jumat (1/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Teller Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, yang melibatkan eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Yora bersaksi untuk terdakwa penyuap, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani.

Dalam kesaksiannya terungkap, Yani pernah menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu. Sebanyak SGD 25 ribu di antaranya diduga untuk Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso.

Partahi sendiri saat ini tengah menangani perkara dugaan pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"(Dia) pernah beli Dolar Singapura, 30 ribu," kata Yora di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Jaksa mendakwa pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani‎, menyuap eks Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso dan dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Raoul dan Yani menyuap sebesar SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.

Selengkapnya...

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini