Sukses

Kembaran Mirna: Tak Usah Berbelit-belit, Ujungnya Jessica Salah

Mendengar vonis hakim terhadap Jessica selama 20 tahun penjara, keluarga Mirna menangis.

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso divonis hukuman selama 20 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Jessica terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Mendengar vonis hakim tersebut, keluarga Mirna menangis. Ibu Mirna Ni Ketut Sianti dan kembaran Mirna, Made Sandy Salihin mengusap air mata yang mengalir.

"Nggak usah berbelit-belit, ujung-ujungnya dia (Jessica Kumala Wongso) salah," kata Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Sementara itu, ibunda Mirna mengatakan, vonis tersebut merupakan putusan dari hakim. "Terima kasih buat hakim," kata Ni Ketut Sianti.

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin menambahkan, vonis 20 tahun penjara itu menunjukkan pembunuhan kepada Mirna terbukti.

"Saya nggak bisa ngomong apa-apa, saya hanya bisa berkata Allahu Akbar. Allah menunjukkan siapa yang zalim, salah. Masalah hukuman itu relatif. Hukuman mati, hukuman bukan wewenang kami, tapi hakim. Ini wewenang hakim," seru Darmawan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso mendapat vonis 20 tahun penjara.

"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Vonis hakim ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.