Sukses

Otto: Ini Lonceng Kematian Keadilan, Jessica Nyatakan Banding

Otto Hasibuan menyatakan keputusan hakim tidak adil dan bukan berdasarkan fakta hukum yang tersaji selama persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah. Majelis hakim memvonis Jessica dengan 20 tahun penjara.

Menanggapi keputusan tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan keputusan hakim tidak adil dan bukan berdasarkan fakta hukum yang tersaji selama persidangan.

"Kami menganggap putusan hakim ini tidak adil dan tidak berdasarkan hukum. Kami melihat ada lonceng kematian keadilan di pengadilan," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). 

Otto pun memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 20 tahun tersebut. "Atas keputusan yang tidak adil ini, kami menyatakan banding," Otto menandaskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan poembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini