Sukses

Majelis Hakim Berkeyakinan Jessica Wongso Sakit Hati ke Mirna

Dengan keyakinan ini, motif dalam unsur "dengan sengaja" pada Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan Mirna terbukti.

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso mendengarkan vonis hakim hari ini. Pada pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan Jessica memiliki motif yang kuat untuk melakukan tindak pidana ke Wayan Mirna Salihin.

"Majelis hakim berkesimpulan ada motif terdakwa sakit hati, dendam, dalam kasus ini," ujar hakim Binsar Gultom, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut dia, sakit hati Jessica berawal dari sikap Mirna yang tidak memberikan dukungan atas hubungan terdakwa dengan sang pacar kala itu, Patrick.

Berdasar pemeriksaan psikolog dan psikiatri di persidangan, Jessica memiliki potensi melukai diri sendiri dan orang lain ketika tidak mendapat dukungan dari sosok yang dianggap mampu memberinya bantuan. Para ahli yang dihadirkan jaksa juga sepakat ada ketidakstabilan emosi dalam diri Jessica, sehingga dapat melukai diri sendiri dan orang lain.

Rasa sakit hatinya diperparah saat melihat kemesraan Mirna dan Arief Setiawan Soemarko pada 8 Desember 2015. Jessica yang tengah dibelit sejumlah masalah di Australia sakit hati melihat kemesraan pasangan suami istri itu ketika makan bersama di Restoran Bumbu Den, Kelapa Gading.

"Kemesraan Mirna dan Arief membuat hati Jessica tersayat-sayat. Sementara dia membawa persoalan yang berat dari Australia dan ingin melupakan persoalan," kata Binsar.

Majelis hakim juga berpendapat kedatangan Jessica ke Indonesia bukan karena ingin liburan. Mereka percaya Jessica datang untuk melupakan masalah hukum, percintaan, dan pertemanan yang menderanya. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi.

"Korban Mirna menanyakan, 'Ngapain datang ke Jakarta?' Jessica bilang sedang liburan dan cari kerja apabila ada pekerjaan yang cocok. Hal ini membuktikan terdakwa ke Indonesia bukan semata-mata holiday (liburan), tapi ingin menetap di Indonesia karena ingin meninggalkan masalah di Australia," Binsar menjelaskan.

Oleh karena itu, lanjut Binsar, motif dalam unsur "dengan sengaja" pada Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan Mirna terbukti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini