Sukses

Optimisme Otto dan Pasrahnya Suami Mirna Jelang Vonis Jessica

Arief berharap, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir.

Nasib Jessica bakal ditentukan pada pada sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini, Kamis (27/10/2016).

Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, dirinya optimistis kliennya akan bebas dalam kasus 'kopi sianida' ini. Sebab, selama persidangan berlangsung 31 kali, tidak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa Jessica membunuh Mirna.

"Saya meyakini Jessica akan bebas berdasarkan fakta persidangan, alat bukti tidak sah. Saya yakin bebas," ujar Otto, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Otto mengakui, pihaknya kerap mendengar isu bahwa Jessica bakal divonis dengan hukuman penjara selama 10 sampai 15 tahun. Angka tersebut tentu jauh di bawah tuntutan jaksa. Namun pihaknya tak terlalu memikirkan isu-isu yang berkembang itu.

"Ya memang banyak isu yang bilang akan dihukum 10 tahun sampai 15 tahun banyak yang bilang. Tapi, saya tetap yakini (Jessica) bebas," tandas dia.

Suami Mirna Pasrah

Arif Soemarko, suami Mirna terlihat pasrah terhadap putusan kasus kematian istrinya. Dia berharap, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.

"Harapannya ya kami ingin agar hakim memutus dengan seadil-adilnya. Kasus ini kan nanti akan dijadikan contoh ke depannya," ujar Arif.

Arif bahkan yakin, Jessica akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perkara yang didakwakan kepadanya.

"Jaksa kan sudah menguraikan secara lengkap. Pembunuhan keji, tidak menyesali perbuatanya, bahkan dia berkelit terus tidak mau mengakui, sering kali berbohong. Hal-hal yang meringankannya itu bahkan nggak ada," tandas dia.

Arif mengakui, sejatinya keluarga tidak puas atas tuntutan jaksa terhadap Jessica yang hanya dihukum 20 tahun penjara. Jika nanti vonis justru di bawah tuntutan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan upaya banding.

"Untuk ke depannya nanti kita akan diskusikan dengan keluarga untuk masalah itu. Keputusannya harus bersama," pungkas Arif.

Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.

Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.