Sukses

393 Polisi Kawal Sidang Vonis Jessica Besok

Diprediksi jumlah pengunjung sidang vonis Jessica akan jauh lebih banyak dibanding sidang-sidang sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Setelah sidang pembacaan duplik terdakwa pada Kamis, pekan lalu. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada kamis besok dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang kopi bersianida ini diprediksi akan dihadiri oleh banyak masyarakat. Mengantisipasi membeludaknya pengunjung, Polres Metro Jakarta Pusat akan menurunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Kami perkirakan akan banyak mengundang perhatian publik," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno di Jakarta, Rabu (26/10/2016) seperti dilansir Antara.

Suyatno mengatakan jumlah petugas yang disiapkan mencapai 393 personel terdiri atas 200 anggota Satuan Sabhara, 80 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 78 anggota Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba dan 35 personel Polsek Kemayoran.

Dia memprediksi, jumlah pengunjung sidang vonis akan jauh lebih banyak dibanding sidang-sidang sebelumnya. Terlebih dari pihak keluarga Mirna maupun Jessica akan hadir saat sidang putusan itu.

Suyatno mengimbau seluruh pengunjung sidang menjaga ketertiban agar tidak terjadi kericuhan selama persidangan berlangsung.

"Apapun hasil putusannya besok adalah keputusan terbaik," tutur Suyatno.

Sementara itu, suami Mirna, Arief Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban. Rencananya, pihak keluarga korban akan membagian 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna.

Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal meracuni Mirna.

Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.