Sukses

KPK Doakan Sutan Bhatoegana Lekas Sembuh

MA memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar datang dari terpidana gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013, Sutan Bhatoegana. Dia menderita kanker hati dan tengah dirawat di rumah sakit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin atas kondisi mantan Anggota Komisi VII DPR itu. KPK berdoa semoga politikus Partai Demokrat itu segera sembuh.

"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016).

Menurut Priharsa, sampai saat ini KPK masih belum membutuhkan keterangan Sutan terkait pengembangan kasusnya. Namun jika nanti memang dibutuhkan, KPK akan 'meminjam' Sutan dari Lapas Sukamiskin melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM selaku yang berwenang terhadap warga binaan.

"Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya," ucap Priharsa.

Sutan Bhatoegana dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung, Jawa Barat karena menderita kanker hati. "Karena kondisinya makin buruk, yang bersangkutan dirujuk ke RS Medistra, Jakarta," ucap Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko ketika dihubungi.

Sutan dirujuk ke RS Medistra per 11 Oktober 2016. Dedi mengatakan, dari informasi yang didapatkan, Sutan rencananya akan dipindahkan ke rumah sakit di daerah Bogor, Jawa Barat. "Biar dekat dengan keluarganya," ujar dia.

Sutan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 26 Mei 2016. Eksekusi itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sutan, sehingga putusan terhadap Sutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketuk palu oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif pada Arpil 2016 lalu.

Sutan Bhatoegana dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM‎, Waryono Karno sebesar US$ 140 ribu dan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak US$ 200 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.