Sukses

Sudi Silalahi: SBY Seolah Dituduh Hilangkan Dokumen TPF Munir

Mewakili SBY, Sudi Silalahi menjelaskan kronologi pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY gerah dengan berbagai tuduhan terkait hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi saat ini dalam pemberitaan SBY seolah dituduh sengaja menghilangkan dokumen TPF Munir sehingga tak dapat ditindaklanjuti. Kemudian, kata Sudi, SBY disalahkan karena seolah harus mengumumkan sendiri hasil TPF kepada masyarakat.

"SBY dituduh sengaja hilangkan naskah Munir sehingga tidak ditindaklanjuti," ujar Sudi di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).

Untuk itu, kata Sudi, SBY langsung menggelar pertemuan dengan mantan Menko Polhukam Widodo AS dan Djoko Suyanto, kemudian mantan Kapolri Dai Bachtiar dan Bambang Hendarso Danuri; serta mantan Tim TPF Munir, Marsudi Hanafi dan beberapa mantan pejabat lainnya.

"Selama dua minggu ini dilakukan pertemuan itu," ucap dia.

Tujuan pertemuan itu, kata Sudi, untuk menyegarkan ingatan soal apa yang dilakukan oleh pemerintahan SBY terhadap kasus Munir.

"Munir meninggal 12 tahun lalu, dan TPF Munir dibentuk 11 tahun lalu, juga membuka kembali catatan yang relevan sehingga pemberitaan tepat dan akurat," ujar dia.

Saat itu, kata Sudi, Munir meninggal dunia di atas pesawat Garuda saat terbang ke Amsterdam. Kemudian, keluarga Munir dan LSM mendesak pemerintahan SBY yang saat itu baru berusia 3 minggu untuk menginvestigasi kematian aktivis HAM itu.

"Polri kemudian memberangkatkan penyidik, ahli forensik, dan mantan Koordinator Kontras Usman Hamid untuk dapat hasil otopsi. SBY berkomitmen memberikan penegakan hukum," kata dia.

Tak lama berselang, Imparsial dan Komnas HAM memberikan draf untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Lalu SBY mengeluarkan Keppres tentang pembentukan TPF Munir yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri dan LSM.

Saat itu SBY memutuskan agar TPF membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan secara bebas, adil dan tuntas terhadap Munir. "TPF tidak melakukan penyelidikan sendiri tetapi membantu polri," ujar Sudi.

TPF pun menjalankan tugasnya selama tiga bulan dan SBY memperpanjang tugas itu selama tiga bulan karena tugasnya belum tuntas.

"Kemudian pemerintah mengumumkan hasil TPF pada masyarakat dan diputuskan TPF sebagai projustisia dan tindak lanjut itu dilakukan penegakan hukum," tandas Sudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini