Sukses

Terkait Talk Show Kasus Jessica, Hotman Paris Dipolisikan

Hotman menganggap tidak ada pencemaran nama baik dalam debat panas di stasiun tivi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara lain bernama Mahidin Jaya pada Senin 24 Oktober kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya laporan ‎tersebut. Menurut dia, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi saat keduanya diundang dalam acara talk show bertajuk "Polemik Pro Penasihat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum" dalam kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

"Iya baru kemarin (laporannya). Yang laporkan pengacara Pak Jaya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).

Awi menjelaskan, laporan itu dilakukan terkait ucapan Hotman yang tak pantas terhadap Jaya. Dalam acara tersebut, Hotman memotong pembicaraan Jaya dan memakinya dengan kata-kata tak sopan, "Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih lo, goblok nih orang".

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa di‎cemarkan nama baiknya. Selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," tutur dia.

Laporan yang dilayangkan Jaya terdaftar dengan nomor: LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/ DITRESKRIMUM. Dalam laporan ini, Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

"Laporannya tentu kita dalami. Penyidik akan bekerja dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dulu," pungkas Awi.

Dihubungi terpisah, Hotman Paris menepis dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan Jaya.

"Itu kan perdebatan di TV. Kalau perdebatan di TV, kalau kita menyatakan pendapat lawan salah, ya itu tidak mencemarkan nama baik. Karena orangnya di situ. Kan namanya perdebatan," kata Hotman saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/10/2016).

Hotman menceritakan, debat panas itu terjadi kala Jaya melontarkan pernyataan bahwa saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum lebih kuat posisinya ketimbang saksi dan ahli dari kuasa hukum terdakwa.

"Itu salah karena posisi ahli dan saksi dari jaksa penuntut atau pengacara itu sama. Saya memberi pengertian agar masyarakat jangan sampai salah pengertian " kata Hotman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini