Sukses

Begini Cara Penggunaan E-Tilang untuk Pelanggar Lalu Lintas

Setelah mendapatkan nomor id pelanggaran tilang, pengemudi yang ditindak dapat langsung menggunakan mobile banking untuk membayar denda.

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri bersama pihak Pengadilan, Kejaksaan, dan Perbankan, membuat aplikasi e-tilang untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar atau pungli maupun sogokan dari oknum aparat penegak hukum. Cara penggunaan aplikasi itu dipaparkan dalam agenda Pelatihan Aplikasi Tilang Online yang dihadiri perwakilan 64 Polres dari seluruh Indonesia.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto, menjelaskan, aplikasi tersebut nantinya digunakan petugas lalu lintas yang berjaga. Sementara untuk masyarakat, dapat mengunduh melalui ponsel berbasis android.

"Jika ada pelanggaran dan masyarakat sudah menerima. Misalnya, nggak pakai helm kan kasat mata. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download aplikasi e-tilang. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," tutur Agung Budi di Gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Nantinya, beber dia, setelah mendapatkan nomor ID pelanggaran tilang, pengemudi yang ditindak dapat langsung menggunakan mobile banking untuk membayar denda secara penuh.

"Maka masyarakat yang pakai mobile banking bisa langsung. Yang belum ya bisa lewat ATM atau bank. Jika sudah bayar, saat itu juga maka barang bukti SIM dan STNK dikembalikan di tempat. Nggak ada lagi titip uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara," terang Agung Budi.

Sementara pengemudi yang ditindak tilang tetap harus mengikuti persidangan di pengadilan setempat. Sebab, nanti akan ada pengembalian uang jika putusan yang diterimanya tidak mengharuskan denda penuh.

"Dengan fasilitas ini tidak ada titip uang lagi ke polisi. Kalau sudah online nanti langgar dimana saja (mudah penyelesaiannya). Kita kerja sama dengan semua bank," kata Agung Budi.

Salah satu perwakilan bank yakni SVP Bank BRI, Irene Retnaningsih, menambahkan penggunaan aplikasi tersebut sangat memudahkan para pelanggar lalu lintas dalam menjalankan sanksi.

Pasalnya, meski tidak memiliki aplikasi atau pun ponsel berbasis android, masyarakat dapat langsung datang ke bank dan dipandu customer service yang menangani di sana.

"Nanti pakai android-nya pak polisi. Akan keluar nomor ID pelanggaran dan pelanggar bisa bawa ke bank untuk melakukan pembayaran," ujar Irene di lokasi acara.

Walaupun diharuskan membayar penuh di awal, pelanggar lalu lintas dapat menerima kembali kelebihan uang setelah putusan pengadilan.

"Setelah pembayaran nanti ikut putusan pengadilan. Kelebihannya nanti akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan," ujar Irene.





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.