Sukses

Jokowi Kukuhkan Satgas Saber Pungli

Satgas Saber Pungli resmi dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang baru ditandatangani Jokowi hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini secara nasional akan dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum Polri).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Satgas Saber Pungli resmi dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang baru ditandatangani Jokowi hari ini.

"Saber pungli ini di bawah komando Menkopolhukam nanti ada ketua pelaksana dan sebagainya disampaikan oleh Menkopolhukam yang langsung di bawah presiden sesuai dengan pasal 1 ayat 2," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Menurut dia, Jokowi menekankan satu hal dalam tugas anggota Saber Pungli. Tim tidak boleh hanya sibuk memberantas pungli di luar insititusi mereka. Tapi, harus juga memberantas di dalam institusi.

"Presiden memberikan strong message atau pesan yang sangat kuat bahwa Saber Pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam. Karena unsur yang terlibat di dalamnya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam," imbuh Pramono.

Sementara Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, orang-orang yang akan masuk dalam struktur Saber Pungli berasal dari unsur pengawas dari berbagai instansi. Mereka yang berada di unsur pengawasan tentu tidak akan kesulitan dalam menanggulangi masalah pungli ini.

"Nah, dengan kita menempatkan para pejabat fungsional di bidang pengawasan itu untuk duduk di satgas sehingga bisa kita tuntut dia full time untuk konsentrasi mengurus pungli," kata Wiranto.

Pada struktur Satgas Saber Pungli, jabatan pengendali dan penanggung jawab ada pada Wiranto. Ketua Pelaksana adalah Irwasum Polri Irjen Dwi Priyatno. Wakil Ketua diisi oleh Irjen Kemendagri dan Jaksa Muda Pengawasan. Sekretaris diisi staf ahli di lingkungan Kemenko Polhukam. Sedangkan anggota terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenkuhma, PPATK, Ombudsman RI, BIN, Polisi Militer TNI.

"Kenapa Polisi Militer kita libatkan? Kalau punglinya TNI, itu enggak rikuh-rikuh lagi untuk bertindak. Karena itu butuh Polisi Militer dari tiga angkatan," Wiranto memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini