Sukses

Komisi VI Tegur Menkeu Soal Kewenangan Bahas PNM

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana menilai langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tepat, karena telah menghadiri rapat kerja tentang suntikan dana ke BUMN atau Penyerahan Modal Negara (PMN) di Komisi XI beberapa waktu lalu. 

Azam menjelaskan bahwa pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) berada dalam ruang lingkup kewenangan Komisi VI DPR RI. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005.

"Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," tegur Azam saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN, Jakarta, Kamis (20/10).

Sebenarnya Komisi VI sudah menyetujui dana PMN BUMN dan sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Rp 54 triliun untuk 24 BUMN. Dana itu sudah masuk ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun, beberapa waktu lalu Komisi XI mengundang Menteri Keuangan untuk membahas PMN empat BUMN, yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, dan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 9 triliun. Dasar hukumnya yakni PP Nomor 41 Tahun 2003.

Menanggapi peringatan tersebut Sri menjelaskan pada dasarnya, dia menghormati semua undangan komisi dan tidak mau memperkeruh suasana antar komisi. Ia mengatakan berusaha menindaklanjuti seluruh undangan yang dilakukan secara resmi.

"Saya tidak tahu bakal bahas ini, tapi izinkan saya jawab. Saya menghormati seluruh pimpinan, jadi seluruh lembaga-lembaga atau alat kelengkapan yang dituntut menjalankan legistlatif. Saya menghormati pada komisi yang menjadi wakil rakyat," ujar Sri di ruang sidang Komisi VI.

Pasalnya, mitra Komisi VI untuk melakukan pembahasan PMN adalah Kementerian BUMN. Selain itu, Azam menilai pembahasan PMN 2016 telah tuntas dan tidak perlu menunggu lampu hijau dari Komisi XI untuk bisa dicairkan.

"Bukan masalah dibahas di Komisi VI atau di Komisi XI, ini soal aturan. Silakan baca aturan Undang-Undang," ujar Azam mengingatkan, Sri.

Komisi VI menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah telah salah komisi untuk menyepakati PMN BUMN tersebut. Pembahasan soal itu seharusnya dilakukan pemerintah dengan Komisi VI. Azam juga mempertanyakan alasan Menteri Keuangan membahas PMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI.

"Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya," tanya Azam.

Sejumlah anggota Komisi VI juga turut mempertanyakan tindakan Sri Mulyani. Bahkan ada yang menganggap langkah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai upaya memperumit masalah di DPR.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini