Sukses

Segmen 2: Sosialisasi Program Cagub DKI hingga Aturan KPUD

Bakal cagub sosialisasi program kepada warga Jakarta. Sementara KPUD mewajibkan seluruh cagub-cawagub melaporkan akun media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Para bakal calon gubernur DKI Jakarta termasuk petahana semakin gencar memperkenalkan diri dan menyosialisasikan program mereka kepada warga Jakarta.

Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melaporkan akun resmi media sosial sebagai alat kampanye pilkada.

Namun KPUD menegaskan seluruh akun tersebut harus ditutup usai masa kampanye berlangsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.