Sukses

Korupsi Alkes, Adik Ratu Atut Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam sidang itu, Wawan mengaku kurang melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp 9,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," kata Epiyanto, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang saat membacakan putusan, Rabu (19/10/2016).

Wawan yang saat melakukan tindak pidana korupsi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan selaku Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP mencederai kepercayaan masyarakat Banten.

"Hal yang meringankan karena Wawan bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah," kata Epiyanto.

Dalam sidang itu, Wawan mengaku kurang melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang, Banten. Wawan mengaku sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Selain itu, ia mengaku bisa terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas dan RSUD Tangsel karena pengerjaannya dikendalikan Dadang Prijatna selaku Manajer Operasional PT BPP. Salah satunya dengan cara memonopoli proyeknya yang bekerja sama dengan Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Wawan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany ini pun menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara bernama Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.

Bukti itu diserahkan Wawan untuk membuktikan adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini. Namun, adanya kerja sama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp 5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp 367.369.000. Sedangkan Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini