Sukses

Lagi, Hukum Lebih Tegas kepada Orang Kecil

Kisah kasus pelanggaran hukum sepele kembali menimpa rakyat kecil. Setelah nenek Minah, kini ada kasus Aspuri yang terancam hukuman lima tahun penjara hanya karena memungut kaus lusuh yang sudah tak terpakai milik tetangganya.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus yang menimpa Aspuri, buruh tani yang diancam hukuman lima tahun penjara hanya karena memungut kaus lusuh yang sudah tak terpakai milik tetangganya, adalah salah satu contoh hukum di Indonesia yang tampaknya lebih tegas diberlakukan kepada orang-orang kecil. Bahkan, seiring persidangan, Aspuri sudah tiga bulan ini mendekam di Rumah Tahanan Kota Serang, Banten [baca: Memungut Kaus Lusuh, Buruh Tani Dibui].

Sebelumnya, ada kasus nenek Minah. Warga Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, tersebut divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, November 2009. Majelis hakim menilai Minar bersalah karena telah mencuri tiga buah kakao atau cokelat dari perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Ia mengambil buah kakao rencananya untuk benih. Selama persidangan, Minah tidak didampingi penasehat hukum [baca: Curi Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis Satu Bulan].

Kisah lebih pilu dialami Basar Suyanto dan Kholil. Dua warga Kediri, Jawa Timur, tersebut juga meringkuk di kursi terdakwa dengan tuduhan mencuri buah semangka. Memang, Basar dan Kholil akhirnya divonis hukuman percobaan selama 15 hari. Namun, sebelum vonis itu jatuh, Basar dan Kholil sudah ditahan dua bulan lebih dan mendapat siksaan saat diperiksa penyidik. "Sampai sekarang saya trauma jika melihat semangka [baca: Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari Penjara].

Contoh kasus lain menimpa sebuah keluarga di Batang, Purwokerto, Jawa Tengah. Empat orang yang masih satu keluarga ditangkap aparat Kepolisian Resor Batang dengan tuduhan mencuri buah kapuk sisa panen milik sebuah perusahaan swasta. Bahkan keempat pelaku bernama Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono sempat mendekam hampir sebulan di Rumah Tahanan Rowobelang [baca: Dituduh Mencuri Kapuk, Sekeluarga dipenjara].

Ada juga kasus yang menimpa Yanto bin Sarip dan Romin bin Mar. Dua petani asal Cileles, Lebak, Banten, ini terpaksa mendekam di penjara selama tiga bulan lebih karena didakwa mencuri getah karet yang nilainya tak seberapa. Getah karet yang mereka curi itu milik PT Wabin Jayatama. Romin mencuri 32 kilogram, sedangkan Yanto hanya mencuri tiga kilogram getah karet, dengan harga hanya Rp 1.000 per kilogramnya. Belum sempat menjual barang curiannya itu, keduanya kepergok mandor yang kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Pabuaran, Serang. Mereka akhirnya mendekam di balik jeruji besi sembari menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang [baca: Petani Curi Getah Karet Ditahan Tiga Bulan].

Kisah kasus pelanggaran hukum sepele juga menimpa kakek Klijo. Pria berusia 76 tahun ini ditahan karena dituduh mencuri setandan pisang seharga Rp 2.000. Peristiwa berawal saat Klijo tengah bersepeda yang kemudian diminta sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan. Perbuatan Klijo ini kemudian dilaporkan sejumlah warga ke polisi. Mbah Klijo, begitu ia biasa disapa, langsung ditahan di Kepolisian Sektor Godean dan kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan [baca: Curi Setandan Pisang, Kakek di Yogyakarta Ditahan].

Kasus-kasus di atas seolah menjadi cermin betapa penegakan hukum di Tanah Air masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bebas berkeliaran, mereka yang lemah secara ekonomi dan status sosial begitu mudahnya diseret ke meja hijau bahkan dibui.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini