Sukses

Kasus Korupsi Alkes, KPK Periksa Artis Emilia Contessa

Emilia Contessa yang duduk sebagai Anggota DPD RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis Emilia Contessa. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005.

Emilia yang kini duduk sebagai Anggota DPD RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS).

"Jadi saksi untuk tersangka SFS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/9/2016).

Penyanyi senior yang memenuhi panggilan KPK itu mengaku tak tahu maksud KPK memeriksa dirinya. Dia tiba di KPK pukul 10.50 WIB den‎gan mengenakan pakaian serba pink.

"Saya tidak mengerti. Sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dimintai keterangan sebagai saksi, ya saya datang saja," ucap Emilia.

Dia mengaku datang bukan sebagai anggota DPD RI. Tetapi lebih karena urusan pribadi.

"Ini tidak ada hubungannya dengan DPD RI. Ini masalah pribadi. Saya juga belum tahu pertanyaannya ke arah mana. Saya hanya wajib hadir," ucap Emilia.

"Saya cukup kaget sekali dengan pemeriksaan ini dan saya takut juga. Wajar yah, siapa sih yang tidak takut saat dipanggil KPK," lanjut Emilia.

Bersamaan dengan pemeriksaan Emilia Contessa, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira. Andreas juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti Fadilah merupakan limpahan perkara dari Bareskrim Polri. Saat ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menyebut kasus dugaan korupsi alat kesehatan buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan barang di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Pada kasus korupsi proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar sudah divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini