Sukses

Replik Jaksa Tampilkan Foto Sel Jessica, Penasihat Hukum Protes

Saat di tahanan Polda Metro Jaya, dalam foto terlihat, Jessica sedang bersantai dan berbaring di sofa, mengenakan kaos dan celana pendek.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yakni Maylany menyebut, terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya telah berbohong. Kebohongan para kuasa hukum itu menurut JPU bisa jadi datang dari kliennya.

"Apakah kebohongan ini menular? Mungkin menular dari terdakwa. Terdakwa disebut saksi ahli psikologi dinilai memiliki sifat inkonsisten artinya pembohong. Jadi mungkin saja tertular. Tapi semoga kami salah," tutur Maylany saat membacakan replik di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Maylany pun menjelaskan, Jessica sempat menyebut bahwa sel tahanannya tidak layak huni. Padahal nyatanya, memang ruangan itu merupakan pilihannya sendiri.

"Tentang kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," jelas dia.

Tim JPU lalu menampilkan sejumlah foto pada slide di proyektor dalam ruang sidang. Dari gambar tersebut, nampak Jessica saat berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya yang sedang bersantai dan berbaring di sofa, mengenakan kaos dan celana pendek.

Hal itu mengundang keberatan dari pihak kuasa hukum Jessica. Menurut kuasa hukum, replik seharusnya hanya dibacakan, bukan menampilkan foto di luar materi replik. Hal itu kemudian disepakati kedua belah pihak di hadapan majelis hakim untuk tidak menampilkan dokumentasi tersebut.

Maylany kemudian melanjutkan pembacaan replik dengan menyinggung pernyataan kuasa hukum Jessica, dengan menyinggung salah satu saksi ahli dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Kala itu, Beng Beng Ong hadir sebagai saksi yang meringankan dari pihak Jessica.

Maylany menyebut, ketika pihaknya menanyakan apakah Ong dibayar atau tidak pada persidangan yang lalu, dijawab memang dibayar oleh kuasa hukum. Namun, jawaban berbeda disampaikan kuasa hukum Jessica saat Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, sehari setelah ikut persidangan.

"Kuasa hukum lalu di Kantor Imigrasi mengaku tidak membayar ahli Profesor Beng Beng Ong atas keahliannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum telah tertular kebohongan terdakwa Apakah sampai sedemikian caranya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam kasus ini," pungkas Maylany.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.