Sukses

Suap Proyek di Disdikpora, KPK Bidik Bupati Kebumen

Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyidik KPK masih mendalami kasus tersebut.

"Saya tidak bisa andai-andai. tidak bicara akan, akan, akan, akan. Pasti kita dalami semua informasi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, pengembangan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat. T‎ermasuk kemungkinan keterlibatan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad dalam kasus ini.

Dia mengatakan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK tak akan segan menindaklanjutinya.

"Sedang kita dalami.‎ Kita dalami semua informasi terkait siapapun. Kalau bukti (keterlibatan bupati) itu cukup kuat, pasti kita proses," ujar Alex.

Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh KPK.

Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Sementara Dirut PT OSMA Group, Hartoyo masih belum diketahui keberadaannya.

KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.