Sukses

KPK Cegah Terduga Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen

KPK sudah mengirim surat permohonan pencegahan Hartoyo kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum ‎dan HAM (Kemenkumham).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abdai (OSMA) Group, Hartoyo, sampai saat ini belum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hartoyo diduga memberikan suap Rp 70 juta kepada Ketua Komisi A‎ DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

Karena itu, KPK mengirim surat permohonan pencegahan Hartoyo kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum ‎dan HAM (Kemenkumham).

"(Pencegahan) sudah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2016).

KPK mencegah Hartoyo agar tak melarikan diri ke luar negeri. Sebab, keterangan dia dibutuhkan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap ini. Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata.

"Kita harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ucap Alex.

Tim Satgas KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. KPK menangkap enam orang dalam OTT tersebut.

Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen Salim. Sementara Dirut PT OSMA Group Hartoyo masih buron.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen, yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menjerat Yudi dan Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.