Sukses

TNI Bekuk Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam dan Singapura

Kapal-kapal tersebut ditangkap ketika Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berpatroli.

Liputan6.com, Jakarta - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau dan satu kapal asing berbendera Singapura di Dermaga Port Sekupang Batam.

Untuk dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Silaspapare-386 yang sedang berpatroli. Kedua kapal tersebut terdeteksi oleh petugas dari jarak sekitar 5,5 mil.

Panglima Koarmabar Laksamana Muda Aan Kurnia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB. Saat itu, dua KIA tersebut tertangkap basah sedang menarik jaring pukat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal diamankan oleh KRI SRE-386 karena tidak dilengkapi dengan dokumen penangkapan ikan yang sah," tutur Aan Kurnia di Aula Yos Sudarso Mako Koarmabar, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Dia menjelaskan, dua kapal asing Vietnam bernomor lambung BV 92764 TS itu berisi tiga orang anak buah kapal (ABK) dengan nakhoda Nguyen Tranh Van dan BV 92765 TS dengan 12 ABK yang dinakhodai Nguyen Van Nguyui.

"Kedua kapal dibawa ke Dermaga Posal Sabangmawang Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Aan.

Sementara untuk kapal asing berbendera Singapura, lanjut Aan, pihaknya menangkapnya pada Sabtu 15 Oktober 2016 pukul 00.15 WIB. Sebuah speed boat tanpa nama dan Kapal LCT Toll Emperor melakukan kegiatan mencurigakan di Perairan Batam.

"Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 unit Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla) Lantamal IV pada pukul 00.15 WIB dini hari menangkap upaya penyelundupan barang bernilai ekonomis tinggi dari Singapura," terang Aan.

Dia menyebut, pihaknya kala itu sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Batam. Hasilnya, mereka menemukan sebuah speed boat mencurigakan dengan kondisi kelebihan muatan.

"Dari situ berhasil diamankan nahkoda dan ABK. Sahak sebagai juru mudi speed boat. Zakil Fikri dan Mohammad Raziki," ujar Aan.

Setelah diperiksa, kapal tersebut memuat antara lain satu unit kulkas dua pintu, tujuh meja laci warna putih dan hitam berbagai ukuran, satu lemari bufet kaca, dua sofa warna putih dan hitam, satu koper warna merah berisi kain, dan enam buah kardus berisi barang pecah belah.

"Keterangan dari juru mudi dan ABK bahwa barang muatan yang dibawanya berasal dari sebuah kapal LCT yang bersandar di Dermaga Port Sekupang Batam. Pemilik barang adalah WN Singapura," beber Aan.

Petugas kemudian menelusuri hingga ke kapal LCT. Ternyata didapati permasalahan dokumen dari kegiatan tersebut. Untuk itu, sang nahkoda bernama Adrian Esra dan 12 ABK asal Indonesia pun diamankan.

Kapal LCT beserta speed boat pun ditahan oleh tim WFQR 4 untuk proses penyelidikan lebih lanjut bersama dengan pihak Bea Cukai Batam.

"lni kemungkinan modus membawa barang ilegal dari kapal besar dengan menggunakan speed boat untuk mengelabui petugas," Aan memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.