Sukses

Kabareskrim: Jerat Hukum Menanti Penyebar Berita Hoax Kapolri

Ari Dono menilai berita bohong terkait Kapolri dapat memantik konflik antar golongan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki pengunggah dan Penyebar berita hoax terkait arahan Kapolri di Pilkada DKI Jakarta. Berita yang tidak jelas ‎asal usulnya itu dinilai merugikan Kapolri dan institusi.

"Hingga saat ini, Subdit Cyber Crime Mabes Polri terus mengejar pengunggah berita hoax itu. Jerat hukum juga sudah menanti," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (17/10/2016).

Mantan Kapolres Poso ini menilai berita bohong tersebut dapat memantik konflik antar golongan. Terlebih isu itu muncul setelah aksi damai Jumat pekan kemarin di mana kondisi Ibu Kota terbilang kondusif.

"Kita akan kejar karena para penyebar hoax sama saja dengan menginginkan agar situasi secara nasional menjadi tidak nyaman," ujar Ari.

"Saya dapat pastikan bahwa tidak ada arahan dari Kapolri seperti yang dikabarkan itu. Seluruh jajaran dan pejabat utama Mabes Polri juga jadi saksi bahwa saat pengarahan tidak ada slide show yang mengarahkan seperti itu," Ari menambahkan.

Kabar hoax tersebut mulai menggelinding di media sosial sejak Minggu pagi. Kabar berupa gambaran arahan Kapolri terkait Pilkada DKI 2017. Arahan itu seperti tayangan slide show sebuah presentasi. Ada 14 poin yang ditayangkan dalam 'arahan Kapolri' tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah membantah kabar tersebut tidak benar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.