Sukses

KPU: MK Diharapkan Putuskan soal Cuti Petahana Sebelum Kampanye

Jika putusan MK terkait cuti petahana dikabulkan saat masa kampanye, bisa berpotensi mengganggu jalannya tahapan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan gugatan uji materi terkait cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebelum tahapan tersebut dimulai.

"Kami tidak memberikan rekomendasi apa-apa soal gugatan Ahok ke MK, tapi KPU berharap gugatan apa pun terkait pemilu itu dapat diputuskan sebelum masuk pada tahapannya," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (16/10/2016).

Arief menilai, jika putusan MK terkait cuti petahana dikabulkan ketika masa kampanye sedang berlangsung, maka putusan itu berpotensi mengganggu jalannya tahapan tersebut.

"Kalau putusan itu keluar saat tahapan dimulai, jadi sulit untuk dieksekusi. Oleh karena itu, putusan harusnya sudah keluar sebelum tahapannya dijalani," jelas Arief.

Kampanye Pilkada 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ketentuan yang ada saat ini menyatakan kelak petahana diharuskan cuti selama masa kampanye.

Terkait dengan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno juga menerangkan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 telah dijelaskan, jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.

Sebelumnya, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Menurut dia, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Hingga kini, MK belum memutuskan gugatan tersebut, permohonan penghapusan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ini masih dibahas oleh hakim konstitusi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini