Sukses

Jadi Tersangka, Anggota DPRD dan PNS Pemkab Kebumen Ditahan KPK

Yudi yang digelandang ke mobil tahanan mengaku tidak tahu apa-apa soal dugaan suap yang diterimanya.‎

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

Yudi yang digelandang ke mobil tahanan mengaku tidak tahu apa-apa soal dugaan suap yang diterimanya.‎

"Nggak tahu, saya cuma bawa uangnya," ujar Yudi sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Sementara Sigit yang digelandang ke mobil tahanan setelah Yudi tak menjawab apa-apa. Tangan kanan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kebumen Adi Pandoyo itu tak menanggapi pertanyaan awak media.

Yudi ditahan di Rutan KPK, sedangkan Sigit di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan‎," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Sebagai informasi, Tim Satgas KPK menangkap keduanya di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas.

Mereka yang diamankan yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Sementara Dirut PT OSMA Group Hartoyo masih buron.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini