Sukses

Petugas Razia Imigran Timur Tengah di Puncak Bogor

Petugas menyisir setiap villa dan kontrakan yang dijadikan rumah singgah bagi para imigran asal Timur Tengah

Liputan6.com, Bogor - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Bogor merazia rumah yang dihuni imigran di kawasan Puncak, Bogor.

Razia ini dilakukan untuk meminimalisir masuknya imigran gelap asal Timur Tengah. Selain itu untuk memastikan legalitas para imigran di Jawa Barat yang jumlahnya cukup banyak.

"Sejauh ini dari hasil pendataan kami belum menemukan adanya imigran yang tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan UNHCR," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Susi Susilawati, Sabtu 15 Oktober 2016.

Menurut Susi, razia imigran ini tidak hanya dilakukan di kawasan Puncak, namun juga di sejumlah daerah lain, di antaranya Kabupaten Subang, Karawang, dan Bogor.

"Dari 2.300 imigran di Jabar, yang tinggal di Puncak Bogor paling banyak," ujarnya.

Keberadaan imigran di Jawa Barat, lanjut Susi, berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Selain adanya akulturasi budaya yang tak sesuai, juga berpotensi melakukan pernikahan dengan pribumi, dan penyalahgunaan dokumen.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jabar sudah membentuk tim pengendali orang asing (Timpora) di setiap kota dan kabupaten. Tim tersebut terdiri dari petugas Kemenkumham, aparat penegak hukum, dan petugas dinas kependudukan pada pemerintah daerah.

"Meskipun ada Timpora, diperlukan partisipasi semua pihak termasuk masyarakat agar bisa berjalan maksimal," kata dia.

Sementara saat melakukan razia, petugas menyisir setiap villa dan kontrakan yang dijadikan rumah singgah bagi para imigran asal Afganistan, Irak, Suriah, dan negara Timur Tengah lain yang ada di Kecamatan Cisarua.

Mereka mendata dokumen setiap warga negara asing yang berada di villa dan kontrakan milik warga. Bagi yang sudah didata, para imigran diberi tanda berupa tinta dijari mereka. Ini dilakukan untuk memudahkan petugas dalam pendataan.

Menurut Susi, hasil pendataan imigran ini akan diserahkan kepada komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) agar segera ditindaklanjuti. Sehingga para imigran mendapat suaka dari negara tujuan dan tidak tinggal lama di Indonesia.

"Pendataan ini membantu mereka untuk mempercepat mendapatkan suaka," ujar Susi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini