Sukses

Kasus Suap Bupati Banyuasin, KPK Periksa Dirut PT Aryadejulius

Yan Anton Ferdian tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Aryadejulius, Ardelinah Chandra Rahardja dalam kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan dinas lain Kabupaten Banyuasin. Ardelinah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian (YAF).

"Jadi saksi untuk tersangka YAF," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (14/10/2016).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yakni Direktur PT Intan Karya Muhammad Irfan Hafryan, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, dan seorang swasta bernama Andre Fredilla.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka YAF," ucap Priharsa.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Yan diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

KPK kemudian menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini