Sukses

3 Tahun Beroperasi, Pabrik Miras Palsu Rugikan Negara Rp 3,4 M

Bea dan Cukai Pabean Bogor menggerebek pabrik minuman mengandung etil alkohol ilegal dan tidak berpita cukai.

Liputan6.com, Bogor - Pabrik minuman keras ilegal dan tidak berpita cukai digerebek petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bogor.

Selain menangkap pelaku utama SS (34), sebanyak 1.341 botol miras beserta alat pembuatan dan etil alkohol sebanyak 26 jeriken masing-masing berisi 30 liter, diamankan dari pabrik di kawasan Depok, Jawa Barat pada 9 Oktober 2016.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor Gatot Hariyo Sutejo mengatakan, ribuan botol miras yang diamankan itu berasal dari pabrik miras ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat. Kegiatan pabrik tersebut baru terendus setelah beroperasi sekitar tiga tahun.

"Baru tiga tahun beroperasi dan produksinya cukup banyak," kata Hariyo, saat memberikan keterangan persnya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor, Kamis 13 Oktober 2016.

Dalam satu bulan, kata Hariyo, pabrik tersebut mampu memproduksi 1600 botol yang tak dilengkapi pita cukai. Adanya praktik ilegal tersebut mengakibatkan negara menelan kerugian Rp 2,4 miliar.

"Minuman itu dijual 400 ribu per dus ukuran 250 ml dan 500 ribu untuk ukuran 350 ml," ujarnya.

"Pabrik ini juga tidak punya izin produksi, tidak punya nomor pokok usaha barang bea dan cukai serta menalsukan merk," tambah Hariyo.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menyelidiki asal muasal etil alkohol tersebut. Sebab, pabrik miras ilegal itu mampu mendapatkan etil alkohol dalam jumlah sangat banyak.

"Sebulan bisa dapat 1000 liter etil alkohol ini menjadi pertanyaan. Tersangka SS tidak mungkin bekerja sendiri. Makanya kami kerjasama dengan polisi untuk mengembangkan kasus ini," ujar dia.

Hariyo menjelaskan, dalam menjalankan operasinya sangat rapi. Pabrik yang memproduksi miras palsu merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whiskey itu dikamuflase sebagai rumah tinggal yang selalu tertutup. Cara ini dilakukan dengan maksud menghindari perhatian masyarakat di sekitar pabrik itu.

"Modusnya sangat rapi. Dibuat di dalam satu tempat tertutup," kata dia.

Hariyo menambahkan, setelah melakukan peracikan, miras dituang dalam botol. Tanpa dilengkapi stiker cukai, seluruh miras palsu itu kemudian diedarkan di beberapa wilayah di antaranya Depok, Jakarta, Bekasi dan Bogor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini