Sukses

Polisi Incar 3 PNS Pesta Sabu di Depok Sejak 3 Bulan Lalu

Tiga petugas pemadam kebakaran tersebut terancam dipecat.

Liputan6.com, Ady - Polsek Pancoran Mas, Depok, menangkap empat pria yang tengah pesta narkoba di kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Cipayung, Kota Depok. Tiga di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Rupanya, polisi sudah tiga bulan mengincar para tersangka terkait laporan penyalahgunaan narkotika.

"Telah melakukan pengintaian gerak-gerik keempat tersangka selama hampir tiga bulan," kata Kapolrestro Kota Depok, Kombes Harry Kurniawan, di Mapolrestro Depok, Kamis (13/10/2016).

Menurut Harry, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa di lantai dua kantor tersebut kerap digunakan tempat pesta narkoba. Empat orang tersebut adalah Musa Al Asyari (43), Purwandi (37), Cucun (42), dan M. Nur (41).

Rupanya kecurigaan itu benar adanya. Saat digerebek, Rabu 12 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, didapati keempat tersangka tengah mengisap sabu dan ganja.

"Saat kami gerebek di salah satu ruangan yang terkunci, mereka lagi pada pakai narkoba," terang Harry.

Harry menambahkan pihaknya masih menyelidiki asal narkoba yang dikonsumsi para tersangka. Dia menduga ada pemasok yang menjual narkotika ke para PNS tersebut.

"Untuk barang masih kami dalami dari mana mereka membelinya. Kami juga akan koordinasi dengan pemerintah kota Depok untuk melakukan sidak," ujar Harry.

Sementara itu, salah satu tersangka M. Nur mengaku telah menggunakan barang haram itu sebanyak empat kali. Barang didapatnya dari temannya yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Barang bukan dari saya. Dari teman saya dia PNS juga," ujar Nur.

Ancaman Pecat

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Yayan, membenarkan tiga di antara empat tersangka yang ditangkap Polsek Pancoran Mas saat pesta sabu adalah anak buahnya.

"Ketiganya adalah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pemadam Kebakaran. Mereka bertugas sebagai juru padam Damkar Kota Depok," kata Yayan, Kamis, (13/10/2016).

Yayan menyerahkan kasus yang menjerat anak buahnya itu kepada kepolisian. Selain itu, dia berjanji bakal memberikan sanksi tegas kepada ketiga anak buahnya tersebut apabila terbukti menggunakan narkoba.

"Sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara, sangsi beratnya bisa sampai pemecatan," tegas Yayan.

Yayan tidak menduga anak buahnya itu ditangkap di kantornya. "Ini pelanggaran berat. Kami enggak menduga mereka ditangkap di kantor. Tapi kami menolak kalau dibilang minim pengawasan. Soalnya tiap hari kami melakukan pengawasan," tutur Yayan.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini