Sukses

Jaksa Agung: Jangankan Baca Dokumen TPF Munir, Melihat pun Belum

Jaksa Agung berharap para anggota TPF juga membantu dalam mencari keberadaan dokumen pembunuhan Munir.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku belum menerima salinan dokumen dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. Bahkan sampai saat ini, ia belum mengetahui isi dari dokumen tersebut.

"Apakah keputusan Komite Informasi Pusat (KIP) sudah disampaikan atau belum, kami belum mendapat laporan. Kalau memang pernah diberikan dokumen TPF, sampai saat ini kami belum pernah membaca, bahkan melihat pun belum," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya akan tetap mencari dan mempelajari dokumen kasus Munir tersebut. Sebab Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan pihaknya mencari dokumen yang dimaksud.

"Presiden meminta untuk menelusuri, kami akan lakukan. Yang pasti kami akan telusuri di mana dokumen tersebut ada," ucap Prasetyo.

Dia berharap para anggota TPF juga membantu dalam mencari keberadaan dokumen pembunuhan Munir. Hal ini guna mempermudah pencarian dan pengkajian dokumen tersebut, meski secara proses hukum memang sudah berjalan dan bisa dianggap sudah selesai.

"Pelaku sudah diproses hukum, artinya sudah terungkap kasus pembunuhan Munir," tandas Prasetyo.

Dokumen Tak Masuk Arsip

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk meminta Kementerian Sekretariat Negara membuka hasil pemeriksaan TPF Munir. Hanya saja, Kemensetneg menegaskan tidak memiliki data yang diminta itu.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan mengatakan, pihaknya akan melihat dulu amar putusan KIP sebelum menentukan langkah untuk menyikapi hal ini. Dia memastikan Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang diminta dalam sengketa informasi publik yang digugat oleh Kontras.

Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay mengatakan, jajarannya mencoba mencari tahu informasi keberadaan dokumen TFP Munir itu kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya Yusril Ihza Mahendera dan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui, menerima, dan memiliki salinan dokumen TPF. Dengan begitu, secara otomatis tidak terarsip.

"Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," ujar Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini