Sukses

Pengacara Jessica Minta Kesaksian Polisi Australia Dikesampingkan

Saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat dan mendengar langsung kejadian yang dialami Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlanjut. Tim penasihat hukum Jessica masih melanjutkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam pleidoinya, mereka menilai keterangan polisi Australia John Jesus Torres yang pernah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan bersifat De Auditu. Karena itu, tim penasihat hukum Jessica meminta agar majelis hakim yang diketuai Kisworo mengesampingkan keterangan Torres di persidangan.

De Auditu sendiri memiliki makna bahwa keterangan yang diberikan saksi terkait suatu peristiwa bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengarannya langsung. Namun saksi tersebut mendengar dari orang lain, atau istilah lain kesaksian tidak langsung.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, ketika bersaksi Torres hanya membacakan 14 catatan laporan polisi terhadap Jessica. Dalam kasus ini, Torres dianggap tidak pernah mendengar dan melihatnya sendiri.

"Kebenarannya dia tidak pernah lihat dan saksikan. Torres tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Dan tidak sesuai KUHAP," ujar Otto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Karena sudah terlanjur dibeberkan di persidangan, kata Otto, pihaknya pun terpaksa memberikan tanggapan terkait keterangan Torres. Otto menilai, semua catatan polisi yang dibacakan Torres sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus kematian Mirna.

Apalagi saat itu, Torres sendiri juga menegaskan bahwa semua kejadian di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 tidak memiliki relevansi dengan catatan kepolisian Australia terkait Jessica.

"Dengan demikian, catatan kepolisian Torres tidak berkaitan, dan sudah seharusnya dikesampingkan," tandas Otto.

Pengesampingan keterangan Torres di persidangan juga diperkuat dengan adanya surat dari lembaga kepolisian di New South Wales, Australia. Otto mengklaim, surat tersebut juga telah disahkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di sana.

"Menyatakan tidak ada record kriminal dari terdakwa. Ini dapat mengalahkan keterangan Torres yang hanya dari laporan," pungkas Otto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini