Sukses

Ahok: Penentuan UMP DKI 2017 Sudah Ada Rumusnya

Ahok mengatakan, bila buruh melakukan survei langsung, harusnya KHL sudah menurun.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, Pemprov DKI akan tetap memakai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut Ahok, perhitungan PP 78/2015 menggunakan Kebutuhan Layak Hidup (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya sudah bilang sama buruh kita sudah ada rumusnya sendiri. Kita nentuin UMP ikutin PP," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Para buruh mengajukan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,8 juta karena menggunakan KHL riil yang disurvei langsung di 7 pasar pada September 2016. Sedangkan perhitungan Dewan Pengupah sektor pengusaha, UMP DKI 2017 hanya Rp 3,3 juta.

Ahok mengatakan, bila buruh melakukan survei langsung, harusnya KHL sudah menurun. Sebab, banyak kebutuhan yang kini disubsidi pemerintah.

"Karena asuransi kesehatan kamu, biaya transportasi dan asuransi kelas tiga kita tanggung," ujar Ahok.

Ahok optimistis KHL DKI bisa stabil bahkan turun. Karena ke depannya DKI akan membangun perkulakan di Pasar Kramatjati  dan banyak rusun.

"Jadi yang mau saya tekankan gimana saya menekan biaya hidup. Bukan gajinya kali berapa. Tapi ya, pokoknya buruh kan tiap tahun ya ribut," tandas Ahok.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sebelum lahirnya PP tersebut, penetapan UMP setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survei KHL setiap bulan. Khusus di Jakarta dilakukan survei selama 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.

Dengan adanya PP 78 tahun 2015 ini sesuai dengan pasal 43 ayat (5) komponen KHL akan ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Hal ini diperkuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Nantinya, menurut Sarman, penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44 PP tersebut.

"Yaitu Upah Minimum Tahun Berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan," papar Sarman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.