Sukses

Kemensetneg Mengaku Tak Miliki Dokumen Laporan TPF Kasus Munir

Lalu, apa yang akan dilakukan Kemensetneg untuk menyikapi putusan KIP terkait kasus pembunuhan Munir?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk meminta Kementerian Sekretaris Negara membuka hasil pemeriksaan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus kematian aktivis HAM, Munir. Hanya saja, Kemensetneg bersikukuh tidak memiliki data yang diminta itu.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan, mengatakan pihaknya akan melihat dulu amar putusan KIP sebelum menentukan langkah untuk menyikapi hal ini.

"Kami sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata  Masrokhan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dia memastikan Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang diminta dalam sengketa informasi publik yang digugat oleh Kontras. Hal itu juga sudah disampaikan pada persidangan di KIP.

"Perlu kami sampaikan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF)," ujar Masrokhan.

Sementara, Jaksa Agung M Prasetyo menilai kasus pembunuhan Munir sebenarnya sudah selesai. Pengadilan juga sudah menjatuhkan vonis kepada sejumlah orang yang terbukti terlibat dalam pembunuhan itu.

"Kasus Munir ini kan sudah kita sidangkan sebenarnya kan kasusnya. Pelakunya sudah diputus perkaranya Polycarpus Budi Ari, sementara yang satunya lagi sudah diputus bebas oleh pengadilan. Mau apa lagi? Bagi kita ya itu yang sudah dilakukan," Prasetyo menjelaskan.

Dia juga tidak bisa memastikan berkas perkara Munir masih ada atau tidak di Kejaksaan Agung.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan secara resmi dokumen hasil pemeriksaan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Sejak 24 Juni 2005 sudah diserahkan, tapi 13 tahun berlalu belum juga diumumkan. Negara harus buka secara terang benderang. Makin ditutup-tutupi berarti negara tahu dan bertanggung jawab pembunuhan Munir," ujar Ketua Kontras, Haris Azhar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 9 Oktober 2016.

Sebelumnya, pada 27 April 2016, Kontras, LBH Jakarta dan istri mendiang Munir, Suciwati mendaftarkan permohonan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait penyelesaian sengketa informasi publik dengan termohon Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg).

Menurut Haris, dua orang mantan anggota TPF, sejak 2005, menyatakan Presiden sudah menerima dokumen TPF Munir dan mendistribusikan dokumen tersebut ke pejabat terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini