Sukses

Setuju Perpanjangan Izin Televisi Swasta, DPR Beri Catatan ke KPI

DPR menyetujui rekomendasi KPI soal IPP itu dengan empat catatan yang telah disepakati bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR menyetujui rekomendasi Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) 10 televisi swasta nasional dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) itu akan habis masa izin penyiarannya pada Oktober ini.

‎Persetujuan itu dinyatakan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menkominfo Rudiantara dan Komisioner KPI Pusat di Gedung DPR. Dalam RDP ini, DPR menyetujui rekomendasi KPI soal IPP itu dengan empat catatan yang telah disepakati bersama.

Catatan pertama, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan KPI Pusat terhadap 10 LPS yang IPP-nya akan berakhir tahun 2016 tidak cukup didukung oleh data yang kuat dan konsisten.

"Rekomendasi itu juga tidak menggunakan parameter penilaian yang belum sepenuhnya objektif, dan belum secara optimal memperhatikan masukan dari masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Catatan kedua, DPR menyatakan, proses perpanjangan IPP terhadap 10 LPS ke depannya agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Komisi I DPR juga mendesak pemerintah bersama KPI Pusat untuk mempersiapkan sistem evaluasi dan penilaian tahunan yang disertai pendokumentasiannya, serta melaporkan kepada Komisi I DPR.

Catatan terakhir, Komisi I DPR mendesak KPI Pusat memperbaiki surat komitmen 10 LPS untuk ditandatangani oleh Komisaris Utama bersama Direktur Utama atau Presiden Direktur.

Meutya meminta catatan-catatan yang disepakati itu dijadikan otokritik, baik bagi pemerintah, KPI maupun televisi swasta nasional sendiri. Tujuannya, agar ke depan para LPS dapat memperbaiki kualitas lembaga penyiaran.

"(Empat catatan ini) agar menjadi otokritik baik untuk LPS, pemerintah maupun KPI sendiri untuk perbaikan penyiaran," ujar dia.

Tindak Lanjut Rekomendasi

Menanggapi persetujuan DPR ini, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis berharap Menkominfo Rudiantara segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan pihaknya. Tindak lanjut itu harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 16 Oktober 2016.

Sebab jika tidak ditindaklanjuti Kemenkominfo, maka siaran di 10 televisi swasta itu menjadi ilegal. Karena masa berlaku izin penyiaran mereka sudah kedaluwarsa.

"Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti Pak Menteri. Karena 16 Oktober itu jatuh temponya di hari Minggu. Maka (minimal) 14 Oktober harus sudah ada izin (dari Kemenkominfo). Kalau tidak jadi ilegal," ucap Yuliandre.

Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi KPI Pusat beserta empat catatan dari Komisi I. Rudiantara juga berjanji akan mengeluarkan keputusan soal izin penyiaran 10 stasiun televisi swasta nasional itu sebelum 16 Oktober 2016.

"Pasti ada keputusan kok sebelum 16 Oktober nanti," ucap Rudiantara.

‎Berikut 10 televisi swasta nasional yang mendapat rekomendasi perpanjangan izin penyiaran dari KPI berdasarkan persyaratan dan penilaian yang dipenuhi dengan poin minimal 160.

1. PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dengan total nilai 226,10
2. PT Duta Visual Nusantara Tivi (Trans7) dengan total nilai 226,00
3. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV) dengan total nilai 224,30
4. PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dengan total nilai 221,90
5. PT Lativi Mediakarya (TV One) dengan total nilai 221,35
6. PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan total nilai 220,75
7. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dengan total nilai 213,75
8. PT Global Informasi Bermutu (Global TV) dengan total nilai 210,30
9. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dengan total nilai 203,75
10. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan total nilai 190,60

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini