Sukses

Ombudsman: Prioritaskan E-KTP untuk Daerah Penyelenggara Pilkada

Dalam catatan Ombudsman, ada 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 yang belum selesai pelayanan E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan KTP berbasis elektronik atau E-KTP masih belum selesai. Banyak masalah dalam pengadaan E-KTP tersebut. Salah satunya soal ketersedian blanko yang menyebabkan banyak warga yang belum bisa mencetak kartu E-KTP.

Mengenai itu, Ombudsman pun merespons. Demi mencegah timbulnya pemilih fiktif dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku induk tertinggi penggarapan E-KTP untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Terutama di daerah yang akan melaksanakan pilkada.

"Ombudsman harap Kemendagri memberikan prioritas (E-KTP) untuk daerah yang menjalankan pilkada. Supaya nanti tidak ada pemilih fiktif dan pemilih ganda," kata anggota Ombudsman Ahmad Suaedy di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Dalam catatan Ombudsman, ada 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 yang belum selesai pelayanan E-KTP. Karenanya, 101 daerah itu harus jadi prioritas penyelesaian oleh Kemendagri.

Kata Suaedy, pemberian prioritas itu antara lain mengutamakan perekaman bagi warga yang belum melakukan rekam data diri. Pencetakan E-KTP juga harus diprioritaskan bagi warga yang sudah merekam data diri.‎

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, mengaku siap menindaklanjuti permintaan Ombudsman. Terutama daerah-daerah prioritas yang menyelenggarakan pilkada.

"Ya, 101 daerah itu kita prioritaskan," kata Zudan.

Dia mengatakan, sebanyak 4 juta orang belum merekam data diri di 101 daerah itu, termasuk di 38 kabupaten/kota yang daerahnya akan ada pilkada. Sementara untuk ketersediaan blanko E-KTP, yang beredar sebanyak 2,2 juta keping.

Meski begitu, Zudan mengaku tidak bisa memenuhi keseluruhan pemilih. Khususnya pemilih pemula yang pada saat pemutakhiran datanya belum genap 17 tahun. Namun, bagi mereka yang berusia 17 tahun saat pilkada nanti, bisa menggunakan kartu keluarga.

"Kami Dukcapil tidak bisa memenuhi penduduk di atas 17 tahun saat menjelang pemilu. Jadi pasti banyak warga belum punya KTP saat dapat ditetapkan (jadi pemilih). Tapi bisa gunakan kartu keluaga," ucap Zudan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini