Sukses

Jaksa Cecar Mertua Sanusi soal Pembelian Rumah Rp 16,5 Miliar

Uang itu kemudian diberikan kepada Evelyn untuk pembelian rumah tersebut dengan cara tunai.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Jefri Setiawan Tan, dalam sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dan pencucian uang dengan tersangka M Sanusi. Jefri merupakan mertua atau ayah dari istri Sanusi, Evelyn Irawan.

Dalam persidangan, Jaksa mencecar Jefri soal ada tidaknya kaitan dirinya dengan beberapa aset milik Sanusi. Dalam kesaksiannya, Jefri mengaku membayar rumah yang berada di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya hanya bayar 10 miliar. Saya selalu simpan uang di rumah. Uang 10 miliar saya simpan di rumah juga untuk bekerja," kata Jefri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Dia melanjutkan, pembelian rumah itu diurus anaknya, Evelyn Irawan. Menurut Jefri, awalnya rumah tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 18,5 miliar. Akhirnya negosiasi dengan pihak swasta Trian Subekti sepakat harga Rp 16,5 miliar. Jefri mengaku awalnya dirinya hanya menginginkan harga rumah tanpa perabotan di dalamnya yaitu Rp 10 miliar.

"Pertama sih saya sepakatnya hanya Rp 10 miliar, karena saya enggak kepengen keseluruhan. Ya saya kepengen rumahnya aja. Yang kepengen furniturenya Pak Sanusi. Akhirnya disepakati Rp 16,5 miliar," ungkap Jefri.

Jefri menjelaskan, uang itu kemudian diberikan kepada Evelyn untuk pembelian rumah tersebut dengan cara tunai. Dan seluruh pembayaran pelunasan rumah dilakukan Evelyn.

"Saya sediakan uang cash, kalau anak saya dateng ke rumah saya bawain satu koper dalam bentuk rupiah. Ada 4 kali pemberian uang tunai. Ada satu koper berisi Rp 2 miliar, ada satu koper berisi Rp 1,8 miliar. Semua diserahkan ke Evelyn dan tak tahu menahu mekanisme pembayaran. Saya hanya minta kuitansinya," lanjut Jefri.

Seperti diketahui KPK telah menyita sejumlah aset milik Sanusi yang diduga sebagai bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut aset-aset Sanusi dari hasil pencucian uang senilai Rp 45,3 miliar:

1. Sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' yakni di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian senilai Rp 1.910.000.000 dan 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti senilai Rp 1.090.000.000. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira.

2. Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi seharga Rp 847.548.886 dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi seharga Rp 1.652.451.114.

3. Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E, seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi, jalan Alpen Permai Nomor 1, Desa Sukamahi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp 5.995.400.000.

4. Satu unit Satuan Rumah Susun di Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dengan harga Rp 3.211.243.200 atas nama terdakwa.

5. Dua unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas), 1 unit Nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858.224.074 di jalan Kayu Putih Raya dan 1 unit Nomor 22 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867.756.897 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

6. Satu rumah susun Residence 8@Senopati, Tower 3 tipe H1 lantai 51, Jalan Senopati Nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga Rp 3.150.000.000.

7. Satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi dengan harga Rp 7.350.000.000.

8. Satu rumah di jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp 16.720.000.000.

Kemudian, beberapa kendaraan bermotor yang dibeli dari hasil cuci uang Sanusi:

1. Mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2012 nomor polisi B 22 EVE sebesar Rp 875.000.000.

2. Mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX senilai Rp 2.250.000.000.

Sanusi juga menyimpan uang sejumlah USD 10 ribu di dalam brankas di lantai 1 rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.